Kepala SDN Ciwaruga 1, 2 Kali Dapat Teguran Keras
"Karena adanya kasus guru mogok itu, kita langsung memanggil kepala sekolah. Selain itu, kita memberikan sanksi tegas berupa teguran. Teguran itu sudah dua kali diberikan," kata Kepala Disdikpora KBB Agustin Piryanti kepada INILAH.COM saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (6/3/2012).
Menurutnya, sanksi yang diberikan itu sesuai dengan norma dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Tak heran, kasus itu diajukan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Tak hanya itu, masalah itu pun di-BAP-kan (berita acara pemeriksaan) ke pihak Inspektorat.
"Kalau nantinya terbukti kepala sekolah itu indisipliner, untuk eksekusinya kita akan mengaplikasikan tahapan dan ketentuan dalam norma kepegawaian. Keputusan final itu tergantung dari BKPP," jelasnya.
Terkait guru SDN Ciwaruga 1 yang mogok kerja, Agustin menyatakan hal itu sebaiknya tidak terjadi. Sebab, selain mengajar itu kewajiban seorang guru, akibatnya siswa terbengkalai.[ang]
Comments
Post a Comment